Surakarta (1/11/2018) Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 bertempat di Sala View Hotel Jalan Jenderal Slamet Riyadi Nomor 450 Kota Surakarta. Rapat Koordinasi dibuka secara resmi oleh Ibu Kepala Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah (Indrawasih, SH.MH) mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah. Rapat Koordinasi dihadiri oleh 70 peserta terdiri unsur instansi vertikal (Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah), Dinas, Badan dan Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Maksud dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi adalah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum di masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah;
Sedangkan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi adalah untuk mengetahui sejauhmana pemahaman atas kebutuhan dan mekanisme penyusunan Produk Hukum Daerah di sektor masing-masing Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah sesuai kaedah pembentukan produk hukum.
Narasumber pada Rapat Koordinasi Penyusunan Produk Hukum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 adalah :
- Direktur Produk Hukum Daerah DIRJEN OTDA Kementerian Dalam Negeri (Sukoyo, SH, MSi) menyampaikan materi “Penyusunan Peraturan Daerah Dan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah” ; dan
2. Anggota Komisi B dan Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Jawa Tengah (H. Fery Firmawan, Phd) menyampaikan materi “Perencanaan dan Pengkajian Dalam Penyusunan Peraturan Daerah”.
Beberapa hasil Rapat Koordinasi diantaranya:
- Dalam rangka perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan, penyelenggaraan OTDA dan tugas pembantuan serta aspirasi masyakarat, Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah dapat menyusun kebijakan melalui Produk Hukum Daerah baik berbentuk Perda maupun Peraturan Kepala Daerah.
- Dalam pennyusunan produk hukum daerah dimaksud memperhatikan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sejak dari perencanaan sampai dengan pengundangan dan materi muatan sesuai dengan kewenangan, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan dapat berkualitas dan efektif dalam pelaksanaannya.
- Perlu adanya pemahaman mengenai urusan pemerintahan daerah masing-masing di lingkungan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sehingga Perangkat daerah mengetahui kebutuhan regulasi yang diperlukan dalam menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan.
(adi)